Friday, April 18, 2008

Apexindo Perpanjang Kontrak Chevron US$ 32,6 Juta

Indro Bagus SU – detikFinance, Jakarta - PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) melalui anak usahanya PT Apexindo Pratama Duta Tbk (Apexindo) memperpanjang kontraknya dengan Chevron Geothermal Salak Ltd senilai US$ 32,6 juta.

Kontrak tersebut merupakan proyek pemboran panas bumi di Gunung Salak, Jawa Barat untuk jangka waktu dua tahun.

"Nilai perpanjangan kontrak tersebut sebesar US$ 32,6 juta untuk masa dua tahun yang berakhir Maret 2010," ungkap Direktur Utama Apexindo, Hetriono Kartowisastro, dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (18/4/2008).

Menurutnya, pendapatan kontrak sebesar US$ 32,6 juta dolar AS ini akan berdampak signifkan pada tingkat profitabilitas perseroan.

Bagi Produksi Minyak dengan Yaman

Sementara itu, PT Medco Yaman Holding Ltd, anak usaha MEDC lainnya yang beroperasi di Yaman mengadakan kerjasama pembagian produksi minyak dengan pemerintah Yaman. Penandatanganan telah dilakukan pada 13 April 2008 lalu.

"Dalam kerja sama tersebut, Medco bersama Oil India Corporation, Oil India Limited dan Yemen General Corporation for Oil and Gas (YOGC) menandatangani perjanjian bagi hasil (PSA) dengan kementerian minyak dan mineral Republik Yemen untuk membatu kegiatan eksploarasi dan pengembangan di blok 82 dan 83," ujar Direktur Pertumbuhan Usaha Korporasi MEDC, Rashid I. Mangunkusumo.

Ia menyatakan, dalam perjanjian tersebut Medco Yemen akan bertindak sebagai operator pada kedua blok tersebut. Sementara pemerintah Yaman akan memiliki partisipasi di PSA melalui YOGC.

"Komposisi dari hak partisipasi pada blok tersebut adalah Medco Yemen mendapat bagian 38,25%, Kuwait Energy 21,25%, Indian Oil 12,75%, Oil India 12,75% dan YOGC 15%," ulasnya.

Sebelumnya, negosiasi dan finalisasi PSA telah diselesaikan pada bulan Desember 2007. Selanjutnya, dokumen tersebut telah diserahkan ke Dewan Ekonomi Tinggi Republik Yaman untuk memperoleh persetujuan dan selanjutnya telah disetujui pada bulan Februari 2008.

"PSA yang telah disepakati tidak akan berlaku efektif sampai persetujuan oleh parlemen yang menetapkan PSA sebagai hukum di Yaman. PSA ini akan diserahkan ke parlemen untuk disetujui dengan proses yang memakan waktu sekitar 3 bulan dari sekarang," tambahnya.

( dro / ddn )