Sunday, June 22, 2008

Medco Pertanyakan Transaksi Jual Beli Apexindo

JAKARTA—Media Indonesia: Medco Energi melayangkan surat ke Bapepam-LK untuk mempertanyakan penandatanganan perjanjian transaksi jual beli antara Apexindo dan Mitra Rajasa. Surat itu telah disampaikan pada 9 Juni 2008 yang ditujukan ke Bapepam-LK dan BEI.

Surat bernomor MEI-159/Dir-DD/VI/08 yang ditandatangani Dirut Medco Darmoyo Doyoatmojo ini merupakan laporan atas keterbukaan informasi yang harus segera diumumkan kepada publik dan perturan BEI.

Sejumlah kalangan mempertanyakan transaksi akuisisi saham Apexindo oleh Mitra tersebut, selain karena harga penawaran yang lebih rendah, Mitra juga bukan perusahaan yang bergerak pada sektor migas.

Analis PT Sinarmas Sekuritas Alfiansyah mengatakan, Bapepam-LK perlu melakukan pemeriksaan mendalam atas transaksi tersebut demi menghindari kerugian investor publik di pasar modal.

"Pemeriksaan bisa saja terkait dengan kejanggalan sumber pendanaan akuisisi tersebut, atau hal lainnya sehingga ada unsur transparansi atau keterbukaan kepada publik," katanya.

Selain dorongan agar ada investigasi oleh Bapepam-LK terkait wajar atau tidaknya transaksi tersebut, pihak terkait lainnya yang harus turun tangan adalah Ditjen Pajak dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Peran Ditjen Pajak adalah memeriksa laporan keuangan Mitra Rajasa dan kemampuan keuangan emiten yang bergerak pada jasa transportasi darat ini. Sedangkan KPPU memeriksa sisi transaksi akuisisinya, apakah melanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

"KPPU akan mengamati proses akuisisi itu. Monitoring atau pemeriksaan bisa dilakukan atas inisiatif sendiri maupun laporan pihak lain," ujar anggota KPPU M. Iqbal. (Ant/OL-2)