JAKARTA, okezone.com - Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mempersilahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memeriksa PT Mitra Rajasa Tbk (MIRA).
"Kalau KPPU menganggap itu bermasalah silahkan diperiksa. Tapi Bapepam tidak mengurusi persoalan operasional, misalnya transaksi dilakukan di bawah harga, itu urusan pemegang saham," jelas Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, di Jakarta.
Bapepam-LK, kata dia, tidak bisa terlibat lebih jauh dalam operasional perusahaan, pasalnya pihaknya tidak memiliki kemampuan untuk mengaudit persoalan operasional perusahaan terbuka, yang jumlahnya mencapai 380 perusahaan.
"Jika mereka salah membuat laporan keuangan akan kita tanya. Dan jika mereka tidak melaporkan transaksi, maka baru kita beri sanksi," ungkapnya.
Seperti diketahui, PT Medco Energi Internasional Tbk dan MIRA menandatangani kesepakatan jual beli Apexindo dengan harga Rp.2.450 per saham. MIRA akan membeli 80,6 persen saham Apexindo dengan nilai total Rp5,16 triliun. Saham itu terdiri dari 1,28 miliar saham (48,87 persen) Apexindo milik Medco dan 835 juta saham (31,7 persen) milik Encore. Proses akuisisi Apexindo oleh MIRA mulai dicermati oleh KPPU. (Setiawan Ananto/Sindo/rhs)