JAKARTA, okezone.com - Bapepam-LK mengakui Senin 16 Juni kemarin, PT Medco Energi International Tbk, belum melaporkan transaksi penjualan 80,57 persen saham anak usahanya PT Apexindo Duta Pratama Tbk.
Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam-LK Nurhaida mengatakan, bahwa PT Medco Energi International Tbk belum melaporkan transaksi penjualan anak usahanya, PT Apexindo Duta Pratama Tbk kepada Bapepam-LK.
"Medco belum menyerakan dokumen transaksi materialnya ke Bapepam, jadi kita belum bisa memberi tanggapan atas kemungkinan mereka melakukan transaksi yang menyalahi aturan," paparnya di Jakarta Selasa (16/6/2008).
Nurhaida mengatakan, Medco seharusnya segera menyerahkan dokumen transaksinya terutama terkait besaran harga akuisisi, dan perubahan kegiatan usahanya pasca akuisisi. Sesuai keputusan Ketua Bapepam-LK Kep-02/PM/2001, nomor IXE2 tentang transaksi material, maka Medco wajib melaporkan transaksi materialnya. Terhitung sejak pelepasan 80,57 persen saham Apexindo pekan lalu, maka Medco masih memiliki waktu penyerahan dokumen transaksinya hingga dua pekan mendatang.
Sementara itu hingga kemarin Bapepam-LK masih menelaah dokumen transaksi PT Mitra Rajasa Tbk, sebagai pengendali baru saham Apexindo.
"Mitra Rajasa (MIRA) sudah menyampaikan dokumen mengenai transaksi materialnya, dan masih kita telaah. Yang ditelaah termasuk besaran harga dan dana pinjaman yang digunakan untuk akuisisi," imbuhnya.
Seperti diketahui, PT Medco Energi Internasional Tbk dan MIRA menandatangani kesepakatan jual beli Apexindo dengan harga Rp2.450 per saham. (Setiawan Ananto/Sindo/rhs)