Monday, June 16, 2008

Divestasi Apexindo Paling Adil Lewat Lelang

JAKARTA, Investor Daily --- Penjualan saham PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) dan Encore International Pte sebesar 80,5% pada PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX) paling tepat dilakukan melalui mekanisme lelang.

Ketua Umum Masyarakat Investor Indonesia (Misi) ND Murdani mengatakan, saham Apexindo seharusnya dijual pada harga tertinggi. Sebab, Medco Energi merupakan perusahaan terbuka yang sebagian sahamnya dimiliki oleh investor publik. “Jadi, saham itu bagian dari publik. Guna mendapatkan harga adil, Medco dan Encore International harus menggelar lelang sebagaimana diterapkan oleh Herald Resources dari Australia,” kata Murdani kepada Investor Daily di Jakarta, Minggu (15/6).

Menurut dia, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) perlu meneliti secara rinci rencana akuisisi Apexindo oleh PT Mitra Rajasa Tbk. Sebab, investor minoritas Medco Energi dirugikan.

Medco dan Encore International telah menandatangani perjanjian jual beli saham Apexindo dengan PT Mitra Rajasa Tbk (MIRA). Nilai akuisisi mencapai Rp 5,19 triliun atau seharga Rp 2.450 per unit.

Sejumlah investor publik menyesalkan pelepasan saham Apexindo karena ada investor lain mengajukan harga yang lebih tinggi dari Mitra Rajasa. Northern Offshore Drilling milik konglomerat John Frederiksen pernah menawar seharga Rp 2.600 atau US$ 713 juta. PT Pertamina juga mengajukan harga yang lebih tinggi dari Mitra Rajasa. Namun, Medco Energi dan Encore yang dimiliki keluarga Arifin Panigoro justru memilih Mitra Rajasa.

Sumber Investor Daily sebelumnya mengatakan, Prajogo Pangestu dan Goldman Sachs diduga ikut dalam akuisisi Apexindo. Prajogo yang juga komisaris utama PT Barito Pacifik Tbk menyetor senilai US$ 100 juta (Rp 920 miliar) dan Goldman senilai US$ 175 juta.

Menurut Murdani, otoritas pasar modal sebaiknya memanggil sejumlah investor yang pernah ikut menawar saham Apexindo. Sebab, Bapepam dapat memanfaatkan wewenangnya guna meminta Medco dan Enrico agar bersedia melelang divestasi saham anak usahanya secara transparan sesuai prinsip pasar modal.

Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan, pihaknya menilai harga penjualan saham Medco pada Apexindo bukan merupakan wewenangnya. Karena Bapepam tidak berhak terlibat dalam kegiatan operasional emiten, termasuk larangan jual beli sahamnya. “Itu urusan komisaris perusahaan. Kami hanya melihat jika ada masalah dalam laporan keuangan, transaksi atau mempertanyakan transaksi yang tidak dilaporkan,”kata dia akhir pekan lalu.

Tuntut ke Pengadilan

Dia menegaskan, pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) perseroan wajib menyampaikan protes terkait transaksi saham tersebut. Bahkan, mereka juga dapat menuntut para pemegang saham Medco ke pengadilan.

Sementara itu, Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK Noor Rachman mengatakan, transaksi penjualan saham Apexindo harus mengikuti peraturan No IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. Aturan ini mewajibkan keterbukaan informasi transaksi saham Apexindo oleh Mitra Rajasa.

Sekretaris Perusahaan Mitra Rajasa Imaculata TM Wattimena menjelaskan, pihaknya siap diperiksa oleh regulator terkait akuisisi 80,57% saham Apexindo. Perseroan menilai telah mematuhi peraturan pasar modal dengan mengumumkan rencana akuisisi Apexindo kepada publik dan melaporkan ke Bapepam serta Bursa Efek Indonesia (BEI).

Mitra Jasa juga sudah menunjuk PT Zodiac Perintis, penilai independen yang terdaftar di Bapepam, terkait nilai akuisisi saham Apexindo. Nilai wajar saham Apexindo berkisar Rp 5,17-5,86 triliun atau seharga Rp 2.435-Rp 2.762 per lembar.

Dirut Encore International Yani Panigoro menegaskan, keputusan melepas Apexindo kepada Mitra Rajasa tidak semata-mata masalah harga. Namun, ada pertimbangan lain, seperti kemudahan dan kecepatan transaksi yang ditawarkan Mitra Rajasa.

Finalisasi akuisisi Apexindo masih menunggu persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB Medco Energi pada Juli 2008. (hut)

Oleh Deviana Chuo