Jurnal Nasional --- PT PERTAMINA (Persero) siap menawar harga penjualan 80,6 persen saham PT Apexindo Pratama Duta Tbk, milik keluarga Panigoro, dengan harga maksimal Rp2.625 per saham, atau lebih tinggi dari harga jual kepada PT Mitra Rajasa Tbk, Rp2.450 per saham.
Kesiapan Pertamina mengakuisisi saham Apexindo itu, tertuang dalam surat Direktur Utama PT Pertamina, Ari H Soemarno, bernomor 841/C0000/2008-80 pada 17 Juni 2008. Surat Ari tersebut ditujukan langsung kepada Direktur Utama PT Medco Energi International Tbk, Darmoyo Doyoatmojo.
Dalam surat satu halaman yang ditembuskan kepada Ketua Bapepam-LK, Ahmad Fuad Rahmany dan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Erry Firmansyah, Ari menyatakan Pertamina penawar potensial yang memiliki minat tinggi mengakuisisi Apexindo. "Kami juga berasumsi Pertamina telah memberikan penawaran proposal secara komprehensif dan kompetitif," kata Ari Soemarno dalam suratnya.
Perseroan berpendapat harga pembelian Apexindo berkisar antara US$650-US$750 juta untuk 100 persen saham. Karena itu, nilai modal Apexindo seharusnya juga tak berada di bawah US$700 juta untuk 100 persen saham. "Harga per saham tak boleh di bawah Rp2.459 dengan kurs Rp9.245 per dolar AS."
Hal lain yang tercantum dalam surat ini adalah kesanggupan Pertamina memenuhi pembayaran secara tunai atas akuisisi 80,6 persen saham Apexindo dalam jangka waktu 60 hari (dua bulan), setelah diserahkan secara eksklusif ke Pertamina.
"Kami percaya penawaran di atas akan menguntungkan Anda (Medco) dan berharap dapat segera dimaterialkan dalam transaksi," tulis Ari.
Sebelumnya, Direktur Keuangan Pertamina Frederick Siahaan mengatakan, Pertamina akan melayangkan surat ke Medco yang mempertanyakan proses transaksi saham Apexindo kepada PT Mitra Rajasa Tbk. Pada 9 Juni 2008, Mitra Rajasa dan Medco sudah meneken kesepakatan jual beli Apexindo pada harga Rp2.450 per saham.
Menurut Frederick, Pertamina sangat berminat mengakuisisi Apexindo karena perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengeboran itu akan sejalan dengan pengembangan bisnis Pertamina.
Atas penandatanganan perjanjian transaksi jual beli antara Apexindo dan Mitra Rajasa ini, Medco Energi telah melayangkan surat pada 9 Juni 2008 yang ditujukan ke Bapepam-LK dan BEI. Surat bernomor MEI-159/Dir-DD/VI/08 yang ditandatangani Dirut Medco Darmoyo Doyoatmojo ini merupakan laporan atas keterbukaan informasi yang harus segera diumumkan kepada publik dan perturan BEI.
Sejumlah kalangan mempertanyakan transaksi akuisisi saham Apexindo oleh Mitra ini. Selain harga penawaran lebih rendah, Mitra juga bukan perusahaan yang bergerak di sektor migas.
Analis PT Sinarmas Sekuritas Alfiansyah mengatakan, Bapepam-LK perlu memeriksa mendalam atas transaksi ini demi menghindari kerugian investor publik di pasar modal.
"Pemeriksaan bisa saja terkait dengan kejanggalan sumber pendanaan akuisisi tersebut, atau hal lain hingga ada unsur transparansi atau keterbukaan kepada publik," ucap dia.
Selain dorongan agar ada investigasi oleh Bapepam-LK terkait wajar atau tidaknya transaksi tersebut, pihak terkait lainnya yang harus turun tangan adalah Ditjen Pajak dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Peran Ditjen Pajak adalah memeriksa laporan keuangan Mitra Rajasa dan kemampuan keuangan emiten yang bergerak pada jasa transportasi darat ini. KPPU memeriksa sisi transaksi akuisisinya, apakah melanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. "KPPU akan mengamati proses akuisisi itu. Monitoring atau pemeriksaan bisa dilakukan atas inisiatif sendiri maupun laporan pihak lain," kata anggota KPPU, M. Iqbal.
by : Turyanto